Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
- Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 dapat menerima pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan melakukan kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku setelah terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Keuangan.
-
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus melakukan penilaian kembali seluruh aktiva tetap perusahaan dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dengan menggunakan harta pasar yang berlaku pada waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.
-
Penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.
-
Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2003.
-
Untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaannya maka penyimpanan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 agar disatukan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 dan Nomor 469/KMK.04/1998.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO