Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-38/PJ.6/2002 tanggal 14 Nopember 2002, ditegaskan bahwa pencetakan massal SPT PBB Tahun 2003 untuk objek pajak perumahan perseorangan dengan NJOP PBB Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih agar menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Direktur PBB dan BPHTB mengenai kebijakan NJKP-nya.
Mengingat sampai saat ini pembahasan mengenai ketentuan NJKP PBB belum memperoleh hasil akhir, maka dengan ini ditegaskan bahwa ketentuan pencetakan SPPT PBB Tahun 2003 untuk objek pajak perumahan perseorangan dengan NJOP PBB Rp .5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih, tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
Suharno
NIP 060035801