Sehubungan dengan diperlukannya data Monografi Fiskal yang lebih akurat, aktual, dan sistematis sehingga dapat memberikan gambaran potensi suatu Wilayah, maka perlu dilakukan penyempurnaan Pedoman Pembuatan Monografi Fiskal menjadi sebagai berikut :
- Untuk keseragaman dalam pembuatan Monografi Fiskal tersebut, dan sebagai panduan dalam pembuatan serta memudahkan dalam pencarian data, bersama ini dilampirkan format bentuk Monografi Fiskal yaitu:
- Lampiran A; format bentuk Monografi Fiskal yang harus dibuat oleh KPP (Seksi PDI).
- Lampiran B; format bentuk Monografi Fiskal yang harus dibuat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP (Bidang AKP).
-
Kanwil VII DJP Jaya Khusus dan KPP Khusus serta Kanwil XIX Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Besar tidak perlu membuat Monografi Fiskal.
-
Monografi Fiskal yang dibuat oleh Kanwil tidak perlu merupakan kompilasi dari Monografi Fiskal yang dibuat oleh KPP. Dalam hal Monografi Fiskal dari KPP belum/tidak diterima oleh Kanwil, maka Kanwil agar menyusun Monografi Fiskal dengan data yang dikumpulkan sendiri dari wilayahnya.
-
Monografi Fiskal dibuat setiap tahun. Kepala KPP harus menyampaikan Monografi Fiskal kepada Kepala Kanwil atasannya selambat-lambatnya tanggal 30 September (dalam bentuk hard copy dan soft copy). Kepala Kanwil harus menayangkan Monografi Fiskal Kanwil maupun KPP dalam Intranet Kanwil yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 30 November dan di update setiap tahun atau setiap ada perubahan.
Surat Edaran ini merupakan penyempurnaan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.22/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang Pedoman Pembuatan Monografi Fiskal.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO