Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
Pasal 1
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIA Angka (8) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini. |
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari :
|
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk Rupiah, Dollar Amerika, Persentase.
Pasal 3
(1) | Besaran bagian Pemerintah atas penerimaan Dana Hasil Produksi Batubara dihitung berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). |
(2) | Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 4
Terhadap pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum atau Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi termasuk perpanjangannya untuk daerah-daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua diberikan keringanan atas pembayaran Iuran Tetap/Landrent sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1) | Besarnya tarif atas Pelayanan Jasa Bidang Minyak dan Gas Bumi yang berupa Pengelolaan Data Survei Umum Minyak dan Gas Bumi, dan Jasa Pelayanan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi ditetapkan berdasarkan kontrak. |
(2) | Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 6
Besarnya tarif atas jenis Pelayanan Jasa Bidang Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dihitung berdasarkan formula sebagai berikut :
a. | Tarif atas Jasa Laboratorium : T = Td x (A + B) ; |
b. | Tarif atas Jasa Penerapan Teknologi dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku wajar serta didasarkan pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tarif setinggi-tingginya untuk :
|
Pasal 7
(1) | Besarnya tarif Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka I huruf B, C dan D Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dihitung berdasarkan formula : T = (1 + X) x Td |
(2) | Besaran komponen formula tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 9
Tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 10
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan pencantuman-nya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 96.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN
SUMBER DAYA MINERAL
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Yang dimaksud dengan persetujuan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini menyangkut besarnya tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
Huruf a
T | = | Tarif | ||||||||||||||||||||||||||||
Td | = | Tarif dasar adalah tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. | ||||||||||||||||||||||||||||
A | = | Pengguna jasa, dengan persentase tarif sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
B | = | Aspek teknis dan lapangan Apabila sampling atau survei lapangan :
|
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
T | = | Tarif |
X | = | Faktor untuk penyesuaian harga dasar dengan biaya yang seharusnya atas jasa yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dilapangan (resiko). |
Td | = | Tarif dasar adalah tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4314.