Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 394/KMK.01/2003

Menimbang :

bahwa dalam rangka menyesuaikan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka ASEAN Integration System Of Preferences (AISP) Untuk Negara-Negara Baru Anggota ASEAN (Myanmar, Vietnam, Cambodia);

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2000 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang dalam rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 680/KMK.01/2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.01/2003;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) untuk negara-negara baru ASEAN (Myanmar, Vietnam, Cambodia);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 232/KMK.04/2003 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA BARU ANGGOTA ASEAN (MYANMAR, VIETNAM, CAMBODIA).

Pasal 1

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 29 Mei 2003.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal9 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 394/KMK.01/2003