Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Ahli adalah seorang yang memiliki disiplin ilmu yang cukup dan berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
- Majelis adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
- Hakim Ad Hoc adalah Ahli yang ditunjuk oleh Ketua sebagai anggota Majelis dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak tertentu.
BAB II
TATA CARA PENUNJUKAN
Pasal 2
(1) |
Hakim Ad Hoc ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak tertentu. |
(2) |
Untuk dapat ditunjuk menjadi Hakim Ad Hoc, seorang Ahli harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : |
|
Pasal 3
(1) |
Penunjukan Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis ditetapkan oleh Ketua dalam suatu penetapan. |
(2) |
Dalam hal Ketua menunjuk Hakim Ad Hoc pada saat pemeriksaan sengketa pajak sedang dilaksanakan, Hakim Ad Hoc menggantikan Hakim Anggota yang paling muda usianya. |
(3) |
Untuk menunjuk Hakim Ad Hoc, Ketua wajib memperhatikan: |
|
Pasal 4
Dalam hal sengketa pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah diputus dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Ketua menentukan keputusan yang berisi tentang pemberhentian Hakim Ad Hoc.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 5
(1) |
Hakim Ad Hoc bertugas sebagai Hakim Anggota dalam suatu Majelis untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak yang ditugaskan kepada Majelis yang bersangkutan. |
(2) |
Dalam persidangan, Hakim Ad Hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan Anggota Majelis lainnya. |
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hakim Ad Hoc berhak memperoleh:
- Tunjangan kehormatan;
- Uang sidang;
- Biaya perjalanan dinas,
yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 7
(1) | Hakim Ad Hoc sebelum menjalankan tugasnya wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua, dengan lafal sebagai berikut: |
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga”.”Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.”Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia”.”Saya Bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Hakim Ad Hoc Pengadilan Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”. | |
(2) | Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk setiap sengketa. |
(3) | Hakim Ad Hoc wajib mengundurkan diri dari sengketa yang di tanganinya apabila dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai Hakim Ad Hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
Pasal 9
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 9 Oktober 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO