Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ/2003

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91/A/2003; Nomor KEP-169/BC/2003; dan Nomor KEP-341/PJ/2003 tentang Perubahan Lampiran II huruf i Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-56/A/2003; Nomor KEP-13/BC/2003 dan Nomor KEP-48/PJ/2003 tanggal 11 Maret 2003 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Internal Check, maka bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Bersama tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi menyampaikan LHP dan DNP serta rekap Nota Kredit dilampiri SSP/SSCP/SSPCP/SSBP kepada KPKN mitra kerjanya pada esok harinya selambat-lambatnya pukul 09.00 waktu setempat.
  2. KPKN membukukan penerimaan negara tersebut sesuai hari/tanggal yang tercantum pada LHP dan DNP.
  3. Apabila LHP beserta lampirannya disampaikan kepada KPKN esok harinya setelah pukul 09.00 waktu setempat maka Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.
  4. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi menerima semua setoran penerimaan negara bukan impor yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan PNBP serta penerimaan negara dalam rangka impor selama jam kerja.
  5. Setoran penerimaan negara dan penyampaian LHP beserta lampirannya pada akhir tahun anggaran akan diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal Anggaran.
  6. Perlu disampaikan juga bahwa Direktorat Jenderal Anggaran telah mengedarkan Keputusan Bersama tersebut dengan Surat Edaran Nomor SE-179/A/2003 tanggal 11 September 2003 (foto kopi terlampir).
  7. Berkenaan dengan hal-hal di atas, para Kakanwil dan para Kepala KPP agar berkoordinasi dengan Kanwil DJA dan KPKN terkait untuk menyebarluaskan Keputusan Bersama tersebut kepada Kantor Penerima Pembayaran sehingga pelayanan Kantor Penerima Pembayaran dalam menerima setoran pajak dapat ditingkatkan.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ/2003