Menimbang :
bahwa agar pelaksanaan kuasi reorganisasi yang dilakukan oleh PT (PERSERO) Bank Mandiri Tbk. yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dapat berjalan dengan baik, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.02/2003 tentang Besarnya Nilai Final dan Pelaksanaan Hak-hak Pemerintah yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia, Tbk., Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 102);
- Peraturan Pernerintah Nomor 97 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri Dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 224);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.02/2003 tentang Besarnya Nilai Final dan Pelaksanaan Hak-hak Pemerintah yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum;
Memperhatikan :
Surat Menteri BUMN Nomor: S-455/MBU/2003 tanggal 30 September 2003 perihal permohonan perubahan tanggal berlaku KMK Nomor 227/KMK.02/2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 227/KMK.02/2003 TENTANG BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISAS1 BANK UMUM.
Pasal I
Ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.02/2003 tentang Besarnya Nilai Final dan Pelaksanaan Hak-hak Pemerintah yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2003.”
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BOEDIONO