Menimbang :
- bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional, perlu dilakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap ketentuan mengenai Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 226/KMK.017/1993 Tahun 1993;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Direksi adalah direksi pada perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama.
- Komisaris adalah komisaris pada perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama.
- Asosiasi adalah asosiasi dari perusahaan yang mempunyai lingkup usaha penunjang usaha asuransi atau profesi keahlian di lingkup usaha penunjang usaha asuransi.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
IZIN USAHA
Bagian Pertama
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin Usaha
Pasal 2
(1) | Untuk mendapatkan izin usaha, Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut: | |||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
(2) | Bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang terdapat kepemilikan pihak asing, selain harus memenuhi ketentuan ayat (1) harus pula menyampaikan dokumen sebagai berikut: | |||||||||||||||||||
|
Pasal 3
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan sekurang-kurangnya memuat:
- komposisi permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999;
- susunan anggota dewan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999; dan
- kewajiban pihak asing untuk membuat dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai bidang keahliannya.
Bagian Kedua
Pemberian atau Penolakan Permohonan Izin Usaha
Pasal 4
(1) |
Pemberian atau penolakan permohonan izin usaha bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Setiap penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai dengan penjelasan secara tertulis. |
BAB III
PERSYARATAN UMUM
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- sekurang-kurangnya menggambarkan secara jelas adanya:
- fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan yang terpisah satu dengan yang lainnya, bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi; dan
- fungsi teknis sesuai dengan bidang usaha yang diselenggarakannya, bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, Perusahaan Konsultan Aktuaria, dan Perusahaan Agen Asuransi; dan
- dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja dari masing-masing unit organisasi.
Bagian Kedua
Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham
Pasal 6
(1) |
Setiap Direksi, Komisaris, dan pemegang saham Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi setiap saat harus memenuhi ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan. |
(2) |
Dalam hal ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham belum diberlakukan, pemegang saham dianggap memenuhi ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan apabila yang bersangkutan tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan. |
Bagian Ketiga
Tenaga Ahli
Pasal 7
(1) | Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi harus mengangkat tenaga ahli. |
(2) | Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
|
|
(3) |
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi harus melaporkan pengangkatan tenaga ahli kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengangkatan. |
Pasal 8
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 wajib melakukan tugasnya dengan berpedoman pada standar praktek dan kode etik profesi yang berlaku.
Pasal 9
(1) |
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib memberhentikan tenaga ahli yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya pelanggaran. |
(2) |
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang memberhentikan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengangkat tenaga ahli baru dan melaporkan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberhentian. |
Pasal 10
Setiap tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan melampirkan:
- daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan data pendukungnya;
- copy sertifikat gelar profesi; dan
- keterangan tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi.
Pasal 11
Pendaftaran tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dibatalkan apabila tenaga ahli dimaksud:
- dinyatakan melanggar kode etik dan standar praktek oleh asosiasi profesi tenaga ahli yang bersangkutan;
- dicabut gelar profesinya oleh asosiasi profesi yang mengeluarkan gelar tersebut;
- melakukan perbuatan tercela di bidang usaha perasuransian; atau
- tidak lulus pengujian kemampuan dan kepatutan karena faktor integritas, dalam hal tenaga ahli pernah mengikuti pengujian dimaksud.
Bagian Keempat
Sistem Administrasi dan Pengolahan Data
Pasal 12
Pengelolaan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sekurang-kurangnya harus didukung dengan:
- sistem administrasi yang memenuhi fungsi pengendalian intern;
- sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan; dan
- program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia.
Bagian Kelima
Penggunaan Tenaga Asing
Pasal 13
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dapat mempekerjakan tenaga asing sebagai penasihat dengan ketentuan tenaga asing dimaksud:
- memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya;
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaga-kerjaan; dan
- memiliki program kerja sesuai dengan tugasnya.
Bagian Keenam
Dana Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 14
(1) |
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib menganggarkan dana untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus) dari jumlah biaya pegawai, Direksi dan Komisaris untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan keahlian di bidang usaha asuransi bagi karyawannya. |
(2) |
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap tahun, wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya. |
BAB IV
LAPORAN PERUBAHAN
Pasal 15
(1) | Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib melaporkan kepada Menteri setiap perubahan mengenai: |
|
|
(2) |
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang melakukan perubahan anggaran dasar harus menyampaikan bukti persetujuan dari instansi yang berwenang kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diperoleh persetujuan dimaksud. |
(3) |
Dalam hal perubahan anggaran dasar tidak memerlukan persetujuan dari instansi yang berwenang, maka perubahan yang sudah dimuat dalam akta notaris disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal perubahan. |
BAB V
PENGGABUNGAN BADAN USAHA
Pasal 16
(1) | Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dapat melakukan penggabungan badan usaha dengan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sejenis. |
(2) |
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang akan melakukan penggabungan badan usaha wajib melaporkan rencana penggabungan dimaksud kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. |
(3) |
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib melaporkan kepada Menteri pelaksanaan penggabungan usaha dimaksud paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penggabungan badan usaha. |
BAB VI
PENYELENGGARAAN USAHA
Pasal 17
Dalam rangka menjaga perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, jumlah premi yang belum disetor oleh Perusahaan Pialang Asuransi kepada Perusahaan Asuransi senantiasa tidak boleh melebihi modal sendiri Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan.
BAB VII
LAPORAN OPERASIONAL DAN KEUANGAN
Pasal 18
(1) |
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Aktuaria wajib menyampaikan kepada Menteri laporan operasional untuk kegiatan selama 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. |
(2) | Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyampaikan kepada Menteri: |
|
|
(3) | Bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. |
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 19
(1) | Setiap Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib menjadi anggota Asosiasi perusahaan sejenis. |
(2) | Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai tugas antara lain: |
|
|
(3) | Pelaksanaan kegiatan Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikonsultasikan secara berkala kepada Menteri. |
Pasal 20
Setiap Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang tidak menjalankan kegiatan usahanya selama 6 (enam) bulan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1) |
Setiap pihak yang telah mengajukan permohonan izin usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan, wajib mengajukan permohonan untuk memenuhi ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak memperoleh izin usaha. |
(2) |
Setiap tenaga ahli dari Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib mendaftarkan diri kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan. |
(3) |
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang telah memperoleh izin usaha wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan. |
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomorn 226/KMK.017/1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO