Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.6/2003

Dalam rangka persiapan break-down rencana penerimaan PBB dan BPTHB tahun anggaran 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepala KPPBB diminta untuk mengisi secara lengkap dan benar daftar isian sebagaimana terlampir serta menyampaikannya ke Kanwil setempat dan di tembuskan ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB paling lambat tanggal 17 Oktober 2003.

  2. Kepala Kanwil DJP u.p. Kepala Bidang PBB diminta untuk mengkompilasi dan meneliti secara cermat data isian dari KPPBB dan menyampaikan hasil kompilasi data dimaksud (hard copy dan soft copy dalam aplikasi excel) ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB paling lambat tanggal 24 Oktober 2003. Format daftar isian hasil kompilasi adalah sebagaimana terlampir.

  3. Apabila terdapat kesulitan diminta agar segera menghubungi Subdit Penerimaan dan Penagihan, Direktorat PBB dan BPHTB (021) 5262879 ext.15 atau (021) 5250208 ext. 539.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

a.n. Direktorat Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.6/2003