Sehubungan dengan banyaknya surat-surat masuk ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terutama dari para Wajib Pajak yang pada umumnya meminta penegasan mengenai pelaksanaan ketentuan undang-undang perpajakan serta peraturan pelaksanaannya yang sering menimbulkan permasalahan di lapangan (antara lain karena perlakuan pajak yang berbeda-beda), maka untuk menciptakan keseragaman penafsiran dan meningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, diminta para Kepala Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan masukan-masukannya mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Ketentuan undang-undang perpajakan (KUP, PPh, PPN, BM, PBB dan BPHTB) yang belum jelas penafsirannya, memerlukan perubahan atau peraturan pelaksanaan;
- Peraturan pelaksanaan semua jenis pajak yang belum jelas penafsirannya, memerlukan perubahan atau peraturan pelaksanaan lebih lanjut (termasuk penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda);
- Permasalahan lainnya di lapangan yang belum ada aturannya atau belum jelas perlakuan perpajakannya; dan
- Masukan-masukan disampaikan secara rinci dan jelas untuk masing-masing jenis pajak disertai saran dan pendapat saudara.
Masukan-masukan dimaksud diharapkan telah diterima oleh Direktur Peraturan Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 12 Desember 2003.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO