Menimbang :
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan lelang dan pengembangan profesi Pejabat Lelang, dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang.
Mengingat :
- Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56);
- Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85);
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja BUPLN sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 338/KMK.01/2000 TENTANG PEJABAT LELANG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5
|
||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 6
|
||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 9 angka 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 9 Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I adalah :
|
||||||||||
4. |
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 11
|
||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 17
|
||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 23
|
||||||||||
7. |
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. |
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal30 November 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO