Menimbang :
- bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan penyelenggaraan kegiatan Balai Lelang, dipandang perlu untuk melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang;
Mengingat :
- Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56);
- Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85);
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja BUPLN sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 339/KMK.01/2000 TENTANG BALAI LELANG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang diubah sebagai berikut :
1. | Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 3
|
||||||
2. | Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 6
|
||||||
3. | Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 7
|
||||||
4. | Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 16
|
||||||
5. | Ketentuan Pasal 17 huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 17 Peringatan tertulis diberikan kepada Balai Lelang dalam hal :
|
||||||
6. | Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 19 Peringatan dan pencabutan ijin Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.” |
||||||
7. | Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 20
|
||||||
8. |
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 23 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.” |
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal30 November 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO