Menimbang :
- bahwa dalam rangka menciptakan pasar modal yang wajar, teratur dan efesien serta mampu bersaing dalam era perdagangan bebas, diperlukan upaya yang dapat mendorong Perusahaan Efek mempunyai permodalan yang kuat;
- bahwa untuk memperkuat permodalan Perusahaan Efek perlu dibuka kemungkinan lebih besar bagi masyarakat termasuk asing untuk memiliki saham Perusahaan Efek;
- bahwa dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa antara lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), maka dipandan perlu untuk meninjau kembali ketentuan mengenai pembatasan pemilikan saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sejalan dengan kebijakan yang dimuat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.01/1997 tersebut, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang baru mengenai pemilikan saham Perusahaan Efek oleh pemodal asing;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.01/1997 tentang Pembelian Saham Oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing.
- Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Pasal 2
(1) |
Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor. |
(2) |
Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya maksimal 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor. |
Pasal 3
(1) |
Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing. |
(2) |
Pemodal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula terdiri dari orang perseorangan warga negara asing dan atau badan hukum asing yang tidak bergerak di bidang keuangan. |
Pasal 4
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.010/1997 tanggal 11 September 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Pebruari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO