Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 31B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
- Restrukturisasi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah adalah restrukturisasi dalam rangka penyelesaian utang usaha antara debitur dan kreditur yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah sesuai dengan program kebijakan Pemerintah melalui mediasi Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (Jakarta Initiative Task Force).
- Utang usaha adalah pinjaman yang diperoleh dan telah dipergunakan oleh debitur untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
- Satuan Tugas Prakarsa Jakarta yang selanjutnya disebut STPJ adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh Pemerintah sebagai fasilitator dan mediator penyelesaian restrukturisasi utang-utang swasta di luar pengadilan.
- Debitur adalah Wajib Pajak dalam negeri menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang mempunyai utang usaha kepada kreditur, yang terdaftar di STPJ dan dinyatakan secara tertulis oleh STPJ sebagai debitur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha.
- Kreditur adalah pihak yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri yang memberikan pinjaman usaha kepada debitur, yang terdaftar di STPJ dan dinyatakan secara tertulis oleh STPJ sebagai kreditur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha
- Pihak Ketiga adalah pihak selain debitur dan kreditur yang disepakati bersama oleh debitur, kreditur dan STPJ untuk diikutsertakan dalam rangka restrukturisasi utang usaha.
Pasal 2
Restrukturisasi utang usaha terdiri dari :
- Pembebasan utang (hair cut);
- Pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang (debt to asset swap); dan atau
- Perubahan utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap).
Pasal 3
Kepada debitur dan kreditur yang melakukan restrukturisasi utang usaha dapat diberikan fasilitas keringanan Pajak Penghasilan yang bersifat terbatas berdasarkan rekomendasi dari Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 4
(1) |
Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan karena pembebasan utang (hair cut) yang diperoleh debitur dibebaskan sebesar 30% (tiga puluh persen). |
(2) |
Pajak Penghasilan yang tidak dibebaskan atas keuntungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diangsur pembayarannya sejak tanggal Ketetapan Pajak, paling lama 5 (lima) tahun kecuali apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir perusahaan debitur dibubarkan atau dialihkan kepada pihak lain. |
Pasal 5
(1) |
Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan yang diperoleh debitur atau pihak ketiga karena pengalihan harta kepada kreditur (debt to asset swap) untuk penyelesaian utang dibebaskan sepanjang pengalihan harta tersebut dinilai sebesar nilai buku harta pihak yang mengalihkan. |
(2) |
Apabila nilai buku harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih besar dari nilai buku utang, atas selisihnya merupakan kerugian debitur yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak dan merupakan keuntungan kreditur yang terutang Pajak Penghasilan. |
(3) |
Apabila nilai buku harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari nilai buku utang, atas selisihnya merupakan kerugian kreditur yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak dan merupakan keuntungan debitur yang dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 4. |
Pasal 6
Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan yang diperoleh debitur atau kreditur karena perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur pada perusahaan debitur (debt to equity swap) baik langsung maupun melalui pihak ketiga, dibebaskan sepanjang penyertaan modal tersebut dinilai sebesar nilai buku utang pihak debitur.
Pasal 7
(1) |
Atas utang bunga yang diberikan pembebasan tidak terutang Pajak Penghasilan oleh kreditur. |
(2) |
Apabila terdapat Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 atas utang bunga yang diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah disetorkan oleh debitur, maka Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(3) |
Atas utang bunga yang tidak diberikan pembebasan termasuk utang bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal, tetap terutang Pajak Penghasilan oleh kreditur. |
(4) |
Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 oleh debitur berkenaan dengan utang bunga yang tidak diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) : |
|
Pasal 8
Keringanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini hanya diberikan terhadap restrukturisasi utang usaha yang diselesaikan dalam Tahun Pajak 2000, 2001 dan 2002.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal14 Februari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 13
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH
UMUM
Dalam rangka upaya pemulihan perekonomian nasional dari krisis yang terjadi sejak tahun 1997, Pemerintah telah menempuh kebijakan ekonomi khusus dalam rangka restrukturisasi utang-utang swasta melalui lembaga-lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah. Untuk lebih mempercepat terlaksananya restrukturisasi utang-utang swasta tersebut, perlu diberikan fasilitas pajak tertentu kepada para debitur dan kreditur yang bersangkutan.Fasilitas pajak dimaksud sifatnya terbatas baik jenis maupun jangka waktunya, dan hanya diberikan kepada debitur dan kreditur yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui mediasi Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (Jakarta Initiative Task Force). Dengan demikian pemberian fasilitas pajak dimaksud hanya berlaku apabila debitur dan kreditur mengikuti ketentuan yang berlaku pada Satuan Tugas Prakarsa Jakarta.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Contoh :
PT A (debitur) dalam tahun 1995 mempunyai utang usaha kepada B Corporation (kreditur di luar negeri) sebesar US$ 1,000,000.- yang berjangka waktu 5 (lima) tahun dengan tingkat bunga tertentu. Kurs konversi pada saat perolehan adalah Rp 2.500,-/US$ 1 sehingga nilai buku utang tersebut pada saat perolehan adalah sebesar Rp 2.500.000.000,-.
Karena terjadinya krisis sejak tahun 1997 yang mengakibatkan nilai tukar Rupiah merosot tajam menjadi Rp 8.500,-/US$ 1 pada tahun 2000, nilai buku utang PT A pada tahun 2000 meningkat menjadi sebesar Rp 9.000.000.000,-, terdiri dari utang pokok sebesar Rp 2.500.000.000,-, bunga yang masih harus dibayar sebesar Rp 500.000.000,- dan rugi selisih kurs sebesar Rp 6.000.000.000,-.
Dalam Tahun Pajak 2000 PT A mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.000.000.000,- dan penghasilan neto usaha sebesar Rp 1.000.000.000,-.Dalam tahun 2000 utang usaha PT A direstrukturisasi melalui mediasi Satuan Tugas Prakarsa Jakarta. Dalam restrukturisasi tersebut B Coorporation memberikan pembebasan utang (hair cut) kepada PT A sebesar 50% atau US$ 500,000.- dan sisanya dijadwalkan kembali (reschedulling). Nilai buku utang yang dibebaskan tersebut dalam pembukuan debitur termasuk utang bunga adalah sebesar 50% dari Rp 9.000.000.000,- sama dengan Rp 4.500.000.000,-.
Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 yang terutang dan yang dibebaskan adalah sebagai berikut :
a. | Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan : |
Penghasilan neto usaha | Rp 1.000.000.000,- |
Keuntungan karena pembebasan utang usaha | Rp 4.500.000.000,- |
Rp 5.500.000.000,- | |
kompensasi kerugian | Rp 3.000.000.000,- |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 2.500.000.000,- |
Pajak Penghasilan terutang (tarif umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994) | Rp 741.250.000,- |
b. | Pajak Penghasilan yang terutang dan yang dibebaskan atas keuntungan karena pembebasan utang usaha : |
Keuntungan karena pembebasan utang usaha | Rp 4.500.000.000,- |
Kompensasi kerugian : | |
Rp 4.500.000.000,-x Rp 3.000.000.000,- = | Rp2.454.545.000,- |
Rp 5.500.000.000,- | = Rp 2.045.455.000,- |
Pajak Penghasilan terutang (tarif umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994) | Rp 604.886.500,- |
c. | Pajak Penghasilan yang dibebaskan yang harus dibayar dan yang dapat diangsur : |
Pajak Penghasilan yang dibebaskan | |
30% x Rp 604.886.500,- = | Rp 181.465.950,- |
Pajak Penghasilan yang harus dibayar | |
Rp 741.250.000,- – Rp 181.465.950,- = | Rp 559.784.050,- |
Pajak Penghasilan yang dapat diangsur | |
Rp 604.886.500,- – Rp 181.465.950,- = | Rp 423.420.550,- |
Atas Pajak Penghasilan sebesar Rp 423.420.550,- dapat diangsur paling lama 5 (lima) tahun kecuali apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir perusahaan debitur dibubarkan atau dialihkan kepada pihak lain. Dalam hal ini sisa pajak yang terutang wajib dibayar seluruhnya dan segera oleh debitur. |
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam hal penyelesaian utang dilakukan dengan pengalihan harta milik debitur (debt to asset swap), harta tersebut seharusnya dinilai menurut harga pasarnya. Atas selisih antara harga pasar dengan nilai buku harta merupakan keuntungan atau kerugian debitur. Namun dalam rangka restrukturisasi utang ini, untuk kepentingan perpajakan keuntungan atau kerugian debitur tersebut tidak diperhatikan sepanjang pengalihan harta menggunakan nilai buku fiskal.
Apabila harta yang dialihkan adalah milik pihak ketiga yang pada umumnya merupakan afiliasi dari pihak debitur maupun afiliasi dari pihak kreditur, yaitu pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak debitur atau pihak kreditur, maka pengalihan harta tersebut menggunakan nilai buku pihak ketiga/afiliasi dan atas selisih antara harga pasar dengan nilai buku harta tidak diperlakukan sebagai keuntungan ataupun kerugian pihak ketiga/afiliasi.
Ayat (2)
Selisih lebih nilai buku harta di atas buku utang, baik dalam hal harta tersebut dimiliki oleh debitur ataupun dimiliki oleh pihak ketiga/afiliasi merupakan kerugian debitur yang dapat dikurangkan dan Penghasilan Kena Pajak, sedang bagi kreditur merupakan keuntungan yang terutang Pajak Penghasilan.
Ayat (3)
Atas keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh debitur sebesar selisih kurang nilai buku harta di bawah nilai buku utang, baik dalam hal harta tersebut dimiliki oleh debitur ataupun dimiliki oleh pihak ketiga/afiliasi, perlakuan perpajakannya mengacu pada ketentuan sebagai diatur dalam Pasal 4.
Pasal 6
Dalam hal perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur (debt to equity swap), besarnya jumlah penyertaan modal tersebut untuk kepentingan perpajakan harus sama dengan nilai buku utang debitur. Adapun nilai per lembar saham yang akan menentukan jumlah lembar saham yang akan diperoleh kreditur ditentukan sesuai dengan kesepakatan debitur dan kreditur yakni apakah menggunakan nilai nominal, nilai buku atau harga pasarnya. Apabila nilai saham ditetapkan berdasarkan nilai buku atau harga pasar, atas agio atau disagio saham yang diperoleh debitur bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur.
Atas kesepakatan bersama debitur, kreditur dan Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (STPJ), penyerahan saham dapat dilakukan kepada pihak ketiga (afiliasi dari pihak kreditur) baik di dalam negeri atau di luar negeri untuk dan atas nama pihak kreditur. Perolehan saham oleh pihak ketiga/afiliasi tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembebasan utang bunga merupakan kerugian bagi kreditur sehingga atas penghasilan yang tidak diperoleh tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 atas bunga tersebut yang telah disetorkan oleh debitur dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 yang terutang atas utang bunga yang tidak diberikan pembebasan selain utang bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal, pemotongan dan penyetorannya ditunda hingga saat pembayaran (cash basis). Namun apabila sampai dengan batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penyelesaian restrukturisasi utang usaha belum dilakukan pembayaran utang bunga tersebut oleh debitur kepada kreditur, maka pada saat berakhirnya batas waktu tersebut, dianggap ada realisasi pembayaran utang bunga sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 yang terutang harus segera dibayar dan disetorkan oleh debitur.
Utang bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal dianggap telah terjadi realisasi pembayaran pada saat perubahan dilakukan. Oleh karena itu, pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 yang terutang dilakukan pada saat perubahan utang bunga tersebut.
Apabila terhadap utang bunga tersebut sebelumnya yaitu pada saat utang tersebut jatuh tempo atau telah dibebankan sebagai biaya, debitur telah menyetor Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 yang terutang atau telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas utang bunga tersebut, maka pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak berlaku.
Pasal 8
Agar tujuan yang hendak dicapai dapat terlaksana secara efektif, yaitu untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemberian fasilitas keringanan Pajak Penghasilan kepada debitur dan kreditur koperatif yang memenuhi syarat hanya berlaku apabila restrukturisasi utang usaha dapat diselesaikan secara tuntas dalam kurun waktu tahun 2000, 2001, 2002 yang meliputi periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2002.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4078