Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor yang dapat meningkatkan penerimaan devisa, dipandang perlu meninjau kembali besarnya tarif Pajak Ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor atas Komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1987 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA.
Pasal 1
Terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4
Pasal 2
(1) |
Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : |
(2) |
Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. |
(3) |
Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru. |
(4) |
Dalam hal tidak ada, HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). |
(5) |
Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. |
Pasal 3
Tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan produk Turunannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO