Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.21/2001 tanggal 10 Januari 2001 tanggal 10 Januari 2001 hal Persiapan Rapim, dengan ini disampaikan penjelasan maksud butir 4 (empat) Surat Edaran dimaksud yang terkait dengan revisi rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2000 sebagai berikut:
-
Maksud dari permintaan revisi rencana penerimaan PBB dan BPHTB berdasar APBN-P tahun anggaran 2000 adalah untuk keperluan analisis di Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan (Dit. P3).
-
Untuk keperluan penghitungan alokasi pemberian insentif atas prestasi Kabupaten-Kota yang berhasil mencapai/melampaui rencana penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan tahun 2000, Ditjen Pajak tetap berpedoman kepada rencana penerimaan PBB tahun 2000 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.6/2000 tanggal 3 April 2000, atau perubahannya yaitu dalam Surat Edaran Nomor SE-31/PJ.6/2000 tanggal 21 Juli 2000 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1248/PJ.6/2000 tanggal 1 Oktober 2000. Hal tersebut diperlukan agar terdapat konsistensi penilaian atas prestasi masing-masing Daerah Kabupaten-Kota.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB
ttd,
SUHARNO