Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan tertib administrasi perpajakan dalam rangka pengawasan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor yang dilakukan dalam rantai distribusi kendaraan bermotor serta memberikan kemudahan administrasi dalam pelaksanaan pemberian restitusi PPnBM, maka dipandang perlu untuk menetapkan tatacara pelaporan pemungutan PPN dan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
- Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566)
- Pasal 3A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1999.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/PJ/1995 tanggal 6 Februari 1995 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen yang harus dilampirkan, serta Buku Petunjuk Pengisiannya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAPORAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal 1
Setiap Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu Importir, ATPM, Industri Perakitan, Distributor, Dealer, Sub-Dealer dan Showroom, wajib membuat perincian data atas penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor terlampir dalam keputusan ini, dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa untuk Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut.
Pasal 2
Dalam hal SPT Masa tidak dilampiri Daftar Rincian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, SPT Masa PPN tersebut dikategorikan sebagai SPT tidak lengkap dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
(1) | Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2000. |
(2) | Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-52/PJ.51/1994 tanggal 26 Maret 1994 dinyatakan tidak berlaku. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK