Menimbang :
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 546/KMK.05/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Akohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemberitahuan harga jual eceran minuman mengandung etil alkohol dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Mengingat :
- Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 546/KMK.05/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Akohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN HARGA JUAL ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
Pasal 1
Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil alkohol wajib memberitahukan Harga Jual Eceran dari minuman mengandung etil alkohol yang diproduksi atau diimpor untuk setiap jenis dan merek minuman mengandung etil alkohol kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi, dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
(1) | Pemberitahuan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menggunakan formulir CK-18 sesuai lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 546/KMK.05/2000 tanggal 22 Desember 2000 dan surat pengantar sesuai contoh Lampiran I keputusan ini. | ||||
(2) | Pemberitahuan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri: a. Kalkulasi Harga Jual Eceran untuk masing-masing jenis dan merek minuman mengandung etil alkohol yang diproduksi atau diimpor; b. Etiket/label untuk masing-masing jenis dan merek; c. Contoh barang , khusus untuk jenis dan merek baru; |
||||
(3) | Kalkulasi Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan formulir sesuai contoh Lampiran II dan Lampiran III keputusan ini dan harus mencakup semua komponen yang meliputi:
|
Pasal 3
Dalam hal terdapat keragu-raguan atas kadar etil alkohol dalam minuman mengandung etil alkohol yang diberitahukan, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat melakukan pengujian laboratoris atas biaya pengusaha pabrik atau importir bersangkutan.
Pasal 4
Terhadap seluruh minuman mengandung etil alkohol yang telah diproduksi atau diimpor sebelum berlakunya keputusan ini, diwajibkan untuk diberitahukan kembali Harga Jual Ecerannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan tembusan Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 5
Untuk keperluan pengawasan, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib mencatat/membukukan Harga Jual Eceran yang diberitahukan dalam Buku Pengawasan khusus untuk itu dalam bentuk lajur sesuai contoh Lampiran IV keputusan ini.
Pasal 6
Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia wajib melakukan pemantauan harga penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol yang terjadi di daerah pengawasannya dan membuat Laporan Monitoring Harga Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol kepada Direktur Cukai dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap triwulan dalam tahun anggaran dengan menggunakan formulir sesuai contoh Lampiran V keputusan ini dan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan April, Juli, Oktober dan Januari sudah dikirim ke Direktur Cukai.
Pasal 7
Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-97/BC/1997 tanggal 23 Desember 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
R.B. PERMANA AGUNG D.
NIP 060044475