Sehubungan telah berakhirnya tahun fiskal 2000, diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan laporan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun fiskal 2000 (sampai dengan Desember 2000), dan laporan pencairan tunggakannya sesuai SE-47/PJ.6/2000 tanggal 30 November 2000 hal perubahan bentuk format laporan, paling lambat tanggal 10 Januari 2001.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
HASAN RACHMANY