Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ/2001 tentang Penanganan Permohonan Peninjauan kembali Atas Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima, yang mulai berlaku pada tanggal 01 April 2001.
Mengingat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ/2001 tersebut merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ/1999, maka pengarsipan keputusan tersebut agar masing-masing disatukan sehingga lebih memudahkan untuk memahaminya.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO