Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Bentuk Serta Fungsi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ./2000 tanggal 5 Januari 2000, dengan penjelasan sebagai berikut :
- Pokok-pokok perubahan bentuk SSB sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud meliputi :
- Menampung penambahan objek pajak baru, yaitu karena waris, penggabungan usaha, peleburan usaha, dan pemekaran usaha beserta kode transaksinya.
- Menghilangkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pada SSB, sehingga dapat diisi sesuai besarnya NPOPTKP masing-masing Kabupaten/Kota.
- Menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pengenaan BPHTB karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pengelolaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000.
- Menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pemberian pengurangan BPHTB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-531/PJ./2000.
- Menambahkan isian Nomor Sertifikat pada SSB untuk kepentingan sistem adminstrasi BPHTB.
-
Spesifikasi teknis pencetakan formulis SSB tidak ada perubahan, yaitu dicetak dalam rangkap 5 (lima) menggunakan kertas tipis carbonized warna putih dengan ukuran folio (21,5 x 33 cm)
-
Formulir SSB lama sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ./2000 masih dapat dipergunakan dengan penyesuaian seperlunya, sepanjang persedian masih ada.
Dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2001 tanggal 2 April 2001 tersebut, dimohon agar Saudara melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi lain yang terkait, seperti BPN, PPAT/Notaris, Kantor Lelang Negara dan Pemerintah Daerah di wilayah kerja Saudara.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PBB dan BPHTB,
ttd.
SUHARNO
NIP 060035801