Dari hasil pemantauan kinerja pelaksanaan pemeriksaan selama ini dan sehubungan dengan perubahan kebijakan dan peraturan perpajakan, serta untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan, memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, maka kebijaksanaan pemeriksaan diatur sebagai berikut :
I. |
Umum
|
II. |
Pemeriksaan Rutin
|
IlI. |
Pemeriksaan Kriteria Seleksi
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. |
Pemeriksaan Khusus
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.4 |
Ketentuan Pemeriksaan Khusus Lainnya
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. |
Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
|
VI. |
Pemeriksaan Tahun Berjalan
|
||||||||||||||||||||||||||
VII. |
Pemeriksaan Bukti Permulaan
|
||||||||||||||||||||||||||
VIII. |
Lain-lain
|
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat-surat Edaran yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO