Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-391/PJ/2003 tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama Dan Faktur Pajak Lama Bagi Wajib Pajak Tambahan Yang Terdaftar Dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
-
Pengusaha Kena Pajak tambahan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan terlanjur mencetak Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Lama, masih dapat menggunakan Faktur Pajak tersebut sampai dengan tanggal 31 Maret 2004.
-
Pengusaha Kena Pajak tambahan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan menggunakan penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak secara otomatis yang belum dilakukan perubahan program, masih dapat menggunakan Faktur Pajak tersebut sampai dengan tanggal 31 Maret 2004.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO