Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-351/PJ/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
- Dalam KEP-351/PJ/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) telah ditetapkan bentuk SKBFLN yang baru sebagaimana contoh terlampir. Formulir SKBFLN yang baru tersebut terbagi atas 3 (tiga) bagian yaitu:
- Bagian pertama (kiri) untuk Kounter Fiskal.
- Bagian kedua (tengah) untuk Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri.
- Bagian ketiga (kanan) untuk Arsip UPFLN. Formulir SKBFLN baru mulai berlaku tanggal 1 Januari 2004.
- Untuk keseragaman bentuk formulir SKBFLN maka pencetakan formulir SKBFLN tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
-
Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai UPFLN dapat mengajukan permintaan formulir SKBFLN ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Perlengkapan.
-
Dalam hal Kanwil/KPP masih mempunyai persediaan formulir SKBFLN lama, maka formulir tersebut masih dapat dipergunakan bersama-sama dengan formulir yang baru sampai dengan tanggal 30 April 2004.
-
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.41/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Bentuk Formulir Surat Edaran Bebas Fiskal Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO