Sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak, dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasional tahun 2004 yang terdiri dari Fokus Pemeriksaan, Tarbet Pemeriksaan Lengkap dan Pemeriksaan Sederhana untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3), Prioritas Pemeriksaan, serta Aktivitas Pendukung Pemeriksaan dan aktivitas lainnya. Dengan diterbitkannya Rencana Pemeriksaan Nasional ini diharapkan pelaksanaan pemeriksaan tahun 2004 dapat diatur dengan skala prioritas tertentu agar tujuan pemeriksaan dapat tercapai sekaligus dapat meningkatkan kolektibilitas ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan. Untuk mendukung tercapainya rencana pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai berikut :
A. |
Fokus Pemeriksaan Fokus pemeriksaan pada tahun 2004 diarahkan pada jenis usaha atau industri yang berdasarkan data dan analisa baik secara kuantitatif maupun kualitatif memiliki tingkat kepatuhan yang rendah (resiko penghindaran/penggelapan atau penyalahgunaan instrumen pajak yang tinggi) dan atau mempunyai potensi pajak yang belum tergali dengan optimal. Secara garis besar, rencana pemeriksaan tahun 2004 difokuskan terhadap :
|
B. |
Target Pemeriksaan Target pemeriksaan disusun berdasarkan jumlah Pemeriksa Pajak dan jumlah Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam satu tahun. Target pemeriksaan merupakana jumlah LPP minimal yang harus diselesaikan oleh masing-masing UP3 untuk tahun 2004 yaitu dengan jumah keseluruhan 79.934, yang terdiri dari 20.062 LPP untuk pemeriksaan lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 serta 59.872 LPP untuk pemeriksaan sederhana lapangan dan pemeriksaan sederhana kantor sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2. Target pemeriksaan mencakup semua ruang lingkup dan jenis pemeriskaan, serta memperhitungkan saldo tunggakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) pada awal bulan Januari 2004. Karena tugngakan SP3 akan mempengaruhi rencana pemeriksaan tahun berikutnya, maka saldo akhir SP3 yang belum dapat diselesaikan pada akhir tahun diharapkan tidak lebih dari 20 % dari jumlah rencana pemeriksaan masing-masing UP3. Target pemeriksaan masing-masing UP3 ini dapat dijadikan dasar oleh Kepala UP3 untuk meminta tambahan pemeriksaan melalui Sistem Kriteria Seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila diperkirakan target tersebut tidak akan tercapai sampai akhir tahun. Perkiraan jumlah pemeriksaan untuk pemeriksaan kriteria seleksi berdasarkan KLU dan fokus pemeriksaan per-KLU untuk masing-masing Kantor Wilayah dapat dilihat pada lampiran 3. Seperti dalam pelaksanaan pemeriksaan tahun 2002 dan 2003, dalam tahun 2004 selain jumlah LPP, juga terdapat rencana kontribusi pemeriksaan pajak terhadap rencana penerimaan tahun 2004. |
C. |
Prioritas Pemeriksaan Pada prinsipnya, semua pemeriksaan yang telah disetujui, termasuk daftar nominatif Wajib Pajak Kriteria Seleksi, harus segera diterbitkan SP3 dan diselesaikan sesuai dengan jangka wkatu yang telah ditentukan. Namun dalam pelaksanaannya, prioritas penyelesaian pemeriksaan disesuaikan dengan jenis pemeriksaannya sebagai berikut :
|
D. |
Aktivitas Pendukung Pemeriksaan Untuk mencapai tujuan pemeriksaan (menguji dan meningkatkan kepatuhan), pelaksanaan pemeriksaan harus diiringi dengan aktivitas pembinaan terhadap Wajib Pajak sehingga ketentuan perpajakan dapat dipahami oleh Wajib Pajak untuk kemudian dengan kesadarannya memenuhi semua kewajiban perpajakannya. Dengan keterbatasannya jumlah Sumber Daya Manusia pemeriksaan, DJP tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Wajib Pajak dalam suatu industri tertentu dan oleh karenanya harus melakukan seleksi terhadap Wajib Pajak yang akan diperiksa. Apabila setelah dilakukan aktivitas pendukung diperlukan tindak lanjut, maka dapat diusulkan pemeriksaan melalui pemeriksaan khusus dengan menyampaikan analisa hasil aktivitas sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan beserta potensi tambahan penerimaan pajak yang dapat dicapai. Adapaun aktivitas pendukung yang dimaksud adalah :
|
E. |
Aktivitas Lainnya Mengingat banyak sekali Wajib Pajak efektif yang tidak menyampaikan SPT, tetapi tidak dimasukkan dalam daftar nominatif pemeriksaan rutin sesuai dengan kebijakan pemeriksaan yang berlaku maka dalam rencana pemeriksaan 2004, KPP wajib memasukkan sedikitnya 0,5% dari total wajib pajak efektif yang terdaftar di KPP tersebut namun tidak menyampaikan SPT. Untuk diketahui, dari data ekstren yang diperoleh (penghitungan jumlah peredaran usaha berdasarkan jumlah produk domestik per-KLU) dibandingkan dengan peredaran usaha berdasarkan SPT masuk, memperlihatkan perbedaan yang sangat signifikan. Dengan demikian, untuk meningkatkan law enforcement, aktivitas lainnya yang harus dilakukan masing-masing KPP adalah menganalisa data Wajib Pajak efektif yang tidak memasukkan SPT untuk kemudian secara bertahap diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin. |
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.