Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.7/2003

Sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak, dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasional tahun 2004 yang terdiri dari Fokus Pemeriksaan, Tarbet Pemeriksaan Lengkap dan Pemeriksaan Sederhana untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3), Prioritas Pemeriksaan, serta Aktivitas Pendukung Pemeriksaan dan aktivitas lainnya. Dengan diterbitkannya Rencana Pemeriksaan Nasional ini diharapkan pelaksanaan pemeriksaan tahun 2004 dapat diatur dengan skala prioritas tertentu agar tujuan pemeriksaan dapat tercapai sekaligus dapat meningkatkan kolektibilitas ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan. Untuk mendukung tercapainya rencana pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai berikut :

A.

Fokus Pemeriksaan

Fokus pemeriksaan pada tahun 2004 diarahkan pada jenis usaha atau industri yang berdasarkan data dan analisa baik secara kuantitatif maupun kualitatif memiliki tingkat kepatuhan yang rendah (resiko penghindaran/penggelapan atau penyalahgunaan instrumen pajak yang tinggi) dan atau mempunyai potensi pajak yang belum tergali dengan optimal. Secara garis besar, rencana pemeriksaan tahun 2004 difokuskan terhadap :

  1. Industri Pilihan
    Secara nasional, berdasarkan data intern (MFN-SIP) dan data ekstren lainnya, industri terpilih untuk diperiksa adalah Industri Pengolahan dengan KLU Induk 15, yaitu Tembakau, Migas, CPO, Industri konstruksi/bangunan dengan KLU Induk 45 serta Perdagangan Besar dan Eceran dengan KLU induk 50. Namun demikian, fokus pemeriksaan dapat juga mempertimbangkan industri terpilih sesuai dengan data per-wilayah melalui permintaan masing-masing Kepala Kantor Wilayah. Fokus industri ini akan tercakup dan menjadi pertimbangan dalam penetapan Wajib Pajak untuk diperiksa dalam semua jenis pemeriksaan.

  2. Pemeriksaan Kriteria Seleksi
    Pemeriksaan untuk tahun 2004 sebagian besar tetap berdasar pada Sistem Skoring Kriteria Seleksi karena pemeriksaan ini merupakan satu-satunya jenis pemeriksaan dengan wajib pajak terpiih untuk diperiksa didasarkan data Wajib Pajak dana penilaian subyektif. Untuk mencapai hasil optimal, Sistem Skoring ini diperbaharui secara berkala berdasarkan analisa dan akan digunakan dalam pengiriman daftar nominatif pemeriksaan kriteria seleksi. Untuk mendukung berjalannya sistem ini baik dari segi kualitas maupun kuantitas diperlukan perekaman SPT tepat waktu dan seseuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Pemeriksaan Khusus Orang Pribadi Terpilih
    Fokus pemeriksaan tahun 2004 juga diarahkan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berdasarkan bank data yang ada dan atau data lainnya termasuk dari media massa, melakukan transaksi atau memiliki kekayaan yang jumlahnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

  4. Pemeriksaan Khusus berdasarkan data akurat
    Pemeriksaan ini bertujuan agar data yang tersedia (baik yang diperoleh dari pihak ketiga, termasuk pengaduan masyarakat, dan atau dari produksi data hasil pemeriksaan dan atau data lainnya), yang memperlihatkan suatu jumlah potensi tertentu yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT, dapat segera dimanfaatkan berdasar ketentuan perpajakan yang berlaku.

  5. Pemeriksaan Khusus Satu Jenis Pajak
    Pemeriksaan ini tetap harus mendasarkan pada suatu data tertentu atau potensi tertentu berdasarkan analisa yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah. Pemeriksaan ini pada dasarnya dilaksanakan untuk mempersingkat penyelesaian pemeriksaan sehingga selain tercapainya tujuan pemeriksaan, sumber daya pemeriksaan dapat segera dialokasikan untuk menyelesaikan pemeriksaan lainnya.

B.

Target Pemeriksaan

Target pemeriksaan disusun berdasarkan jumlah Pemeriksa Pajak dan jumlah Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam satu tahun. Target pemeriksaan merupakana jumlah LPP minimal yang harus diselesaikan oleh masing-masing UP3 untuk tahun 2004 yaitu dengan jumah keseluruhan 79.934, yang terdiri dari 20.062 LPP untuk pemeriksaan lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 serta 59.872 LPP untuk pemeriksaan sederhana lapangan dan pemeriksaan sederhana kantor sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2. Target pemeriksaan mencakup semua ruang lingkup dan jenis pemeriskaan, serta memperhitungkan saldo tunggakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) pada awal bulan Januari 2004. Karena tugngakan SP3 akan mempengaruhi rencana pemeriksaan tahun berikutnya, maka saldo akhir SP3 yang belum dapat diselesaikan pada akhir tahun diharapkan tidak lebih dari 20 % dari jumlah rencana pemeriksaan masing-masing UP3. Target pemeriksaan masing-masing UP3 ini dapat dijadikan dasar oleh Kepala UP3 untuk meminta tambahan pemeriksaan melalui Sistem Kriteria Seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila diperkirakan target tersebut tidak akan tercapai sampai akhir tahun. Perkiraan jumlah pemeriksaan untuk pemeriksaan kriteria seleksi berdasarkan KLU dan fokus pemeriksaan per-KLU untuk masing-masing Kantor Wilayah dapat dilihat pada lampiran 3. Seperti dalam pelaksanaan pemeriksaan tahun 2002 dan 2003, dalam tahun 2004 selain jumlah LPP, juga terdapat rencana kontribusi pemeriksaan pajak terhadap rencana penerimaan tahun 2004.

C.

Prioritas Pemeriksaan

Pada prinsipnya, semua pemeriksaan yang telah disetujui, termasuk daftar nominatif Wajib Pajak Kriteria Seleksi, harus segera diterbitkan SP3 dan diselesaikan sesuai dengan jangka wkatu yang telah ditentukan. Namun dalam pelaksanaannya, prioritas penyelesaian pemeriksaan disesuaikan dengan jenis pemeriksaannya sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan Lebih Bayar;
  2. Pemeriksaan Kriteria Seleksi;
  3. Pemeriksaan Khusus;
  4. Pemeriksaan Rutin Tidak Lebih Bayar RTLB;
  5. Pemeriksaan Lainnya.
D.

Aktivitas Pendukung Pemeriksaan

Untuk mencapai tujuan pemeriksaan (menguji dan meningkatkan kepatuhan), pelaksanaan pemeriksaan harus diiringi dengan aktivitas pembinaan terhadap Wajib Pajak sehingga ketentuan perpajakan dapat dipahami oleh Wajib Pajak untuk kemudian dengan kesadarannya memenuhi semua kewajiban perpajakannya. Dengan keterbatasannya jumlah Sumber Daya Manusia pemeriksaan, DJP tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Wajib Pajak dalam suatu industri tertentu dan oleh karenanya harus melakukan seleksi terhadap Wajib Pajak yang akan diperiksa. Apabila setelah dilakukan aktivitas pendukung diperlukan tindak lanjut, maka dapat diusulkan pemeriksaan melalui pemeriksaan khusus dengan menyampaikan analisa hasil aktivitas sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan beserta potensi tambahan penerimaan pajak yang dapat dicapai.

Adapaun aktivitas pendukung yang dimaksud adalah :

  1. Industri Parthership
    Industri Partnership merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah melalui pendekatan persuasif dengan mengadakan komunikasi/diskusi atau dengar pendapat dengan beberapa asosiasi yang berdasarkan data yang ada, baik data intern maupun data ekstern, memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dan potensi Pajak yang belum tergali secara optimal, terutama industri yang merupakan fokus pemeriksaan 2004. Pada umumnya, wajib pajak sedapat mungkin akan menghindar dari kewajiban perpajakannya, sehingga aktivitas ini diharapkan akan membantu dan memberikan pengertian kepada Wajib Pajak mengenai kewajiban perpajakannya. Analisa data dan pengetahuan atas industri tertentu ini seperti produk yang dihasilkan atau jumlah produk keseluruhan menurut data statistik dari instansi tertentu, proses produksi, transaksi yang dilakukan, analisa laporan keuangan, data dari media massa, akan banyak membantu dalam pelaksanaan aktivitas tersebut.
    Pada awal penerapannya, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan ikut mendampingi penyelenggaraan kegiatan ini.

  2. Leverage Activity
    Leverage Activity adalah kegiatan persuasif yang dilakukan dengan cara mengirimkan surat yang memberitahukan kondisi Wajib Pajak saat ini, bahwa baik dari ketaatan pemasukan SPT Masa, ataupun data lain yang diperoleh memberikan petunjuk ketidaksesuaian dengan data SPT. Umumnya, industri yang masuk dalam kegiatan ini adalah industri yang tingkat kepatuhannya sudah cukup baik berdasarkan analisa masing-masing Kantor Wilayah. Oleh karena itu, kegiatan ini lebih bertujuan agar Wajib Pajak tetap mematuhi dan memenuhi kewajibannya karena merasa selalu diawasi oleh KPP tempat mereka terdaftar.

  3. Pengawasan Lapangan (Spot Audit)
    Apabila diperlukan, UP3 bersama-sama dengan asosiasi tertentu dapat melakukan survey ke Wajib Pajak yang menjadi asosiasi tersebut untuk mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan serta sekaligus meyakinkan kebenaran informasi yang diterima. Dalam kegiatan ini, Wajib Paja dapat memberikan saran dan masukan langsung mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan mereka.

  4. Sitstem Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak (SPAP)
    Sebagai bahan masukan dan menuju pelaksanaan pemeriksaan Pajak yang lebih baik, diperlukan perbandingan antara realisasi dan rencana pemeriksaan nasional. Realisasi pelaksanaan dan hasil pemeriksaan dapat diperoleh segera dengan proses perekaman yang tepat waktu melalui Sistem Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Edaran Diretkur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2003 tanggal 14 September 2003. Oleh karena itu, para Kepala UP3 diwajibkan untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut.

E.

Aktivitas Lainnya

Mengingat banyak sekali Wajib Pajak efektif yang tidak menyampaikan SPT, tetapi tidak dimasukkan dalam daftar nominatif pemeriksaan rutin sesuai dengan kebijakan pemeriksaan yang berlaku maka dalam rencana pemeriksaan 2004, KPP wajib memasukkan sedikitnya 0,5% dari total wajib pajak efektif yang terdaftar di KPP tersebut namun tidak menyampaikan SPT. Untuk diketahui, dari data ekstren yang diperoleh (penghitungan jumlah peredaran usaha berdasarkan jumlah produk domestik per-KLU) dibandingkan dengan peredaran usaha berdasarkan SPT masuk, memperlihatkan perbedaan yang sangat signifikan. Dengan demikian, untuk meningkatkan law enforcement, aktivitas lainnya yang harus dilakukan masing-masing KPP adalah menganalisa data Wajib Pajak efektif yang tidak memasukkan SPT untuk kemudian secara bertahap diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.7/2003