Menimbang :
- bahwa dalam rangka pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan dapat melakukan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing baik melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
- bahwa penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing yang dilakukan tanpa lelang di Pasar Perdana Internasional dapat dilaksanakan melalui agen penjual;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2001 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
- Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
- Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia untuk pertama kali.
- Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
- Investment Bank adalah lembaran keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.
- Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing.
- Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Obligasi Negara dalam valuta asing.
- Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli Obligasi Negara dalam valuta asing oleh investor.
- Prospektus adalah informasi tertulis mengenai penawaran Obligasi Negara dalam valuta asing kepada publik dengan tujuan agar Pihak membeli Obligasi Negara dalam valuta asing dimaksud.
- Penjatahan adalah penetapan alokasi Obligasi Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing.
- Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
BAB II
TAHAP PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENJUALAN
Pasal 2
(1) |
Penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan melalui Agen Penjual. |
(2) |
Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk oleh Menteri Keuangan. |
(3) |
Penunjukan Agen Penjual ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. |
Pasal 3
Penunjukan Agen Penjual dilakukan melalui tahap-tahap :
- Penyampaian surat permintaan proposal (Request for Proposal) kepada Investment Bank yang memiliki reputasi internasional dan telah menunjukan minatnya untuk menjadi Agen Penjual Obligasi Negara dalam valuta asing;
- Penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon Agen Penjual;
- Pemilihan calon Agen Penjual untuk ikut tahap presentasi;
- Presentasi dari calon Agen Penjual;
- Pemeringkatan calon Agen Penjual;
- Penunjukan Agen Penjual.
Pasal 4
(1) |
Untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing, ditunjuk Konsultan Hukum. |
(2) |
Penunjukan Konsultan Hukum ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. |
Pasal 5
Dalam rangka penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing, Pemerintah dapat melakukan Road Show sebagai sarana memberikan informasi kepada investor.
BAB III
KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Pasal 6
(1) |
Untuk dapat ditunjuk menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus : |
|
|
(2) |
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi : |
|
Pasal 7
(1) |
Untuk dapat ditunjuk menjadi Konsultan Hukum, calon Konsultan Hukum harus : |
|
|
(2) |
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi : |
|
Pasal 8
(1) |
Pelaksanaan kegiatan seleksi Agen Penjual dan Konsultan Hukum dilakukan oleh Panitia Seleksi. |
(2) |
Panitia Seleksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. |
Pasal 9
Dalam rangka penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing diperlukan dokumen antara lain :
- Prospektus;
- Perjanjian dengan Agen Penjual dan Konsultan Hukum;
- Perjanjian dengan Agen Fiskal.
Pasal 10
(1) |
Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional adalah Pusat Manajemen Obligasi Negara. |
(2) |
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Manajemen Obligasi Negara berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di dalam proses kegiatan penjualan Obligasi Negara dimaksud. |
Pasal 11
Setiap Pihak dapat membeli Obligasi Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
Pasal 12
Tata cara Pemesanan Pembelian, Penjatahan, dan setelmen Obligasi Negara dalam valuta asing dimuat dalam Prospektus.
Pasal 13
Menteri Keuangan berhak menolak seluruh atau sebagian dari penawaran pembelian Obligasi Negara dalam valuta asing.
BAB IV
PENETAPAN HASIL PENJUALAN DAN PENJATAHAN
Pasal 14
(1) |
Menteri Keuangan menetapkan hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara dalam valuta asing dalam suatu rapat penetapan. |
(2) |
Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan hadir dalam rapat penetapan, maka hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara. |
Pasal 15
(1) |
Menteri Keuangan mengumumkan hasil penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing kepada publik. |
(2) |
Pengumuman hasil penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing kepada publik sekurang-kurangnya meliputi : |
BAB V
SETELMEN
Pasal 16
Setelmen Obligasi Negara dalam valuta asing kepada Agen Penjual dilakukan pada 5 (lima) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing (T + 5).
Pasal 17
Mekanisme mengenai teknis pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok Obligasi Negara dimuat dalam Prospektus, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
BAB VI
PENCATATAN HASIL PENJUALAN
Pasal 18
(1) |
Seluruh hasil penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing, merupakan penerimaan negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(2) |
Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing merupakan beban negara. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 22 Desember 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO