Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET.
Pasal 1
Modal yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset, berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998, yang berupa inventaris kantor kecuali tanah dan bangunan, serta uang tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 2
(1) |
Modal Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Pengelolaan Aset pada saat pendiriannya ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). |
(2) |
Dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia berupa penyetoran tunai sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan penyetoran dalam bentuk inventaris kantor yang besarnya akan ditetapkan kemudian setelah dilakukan penilaian oleh Penilai Independen. |
(3) |
Besarnya modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan modal yang ditempatkan dan disetor sementara yang dipergunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Pengelolaan Aset. |
(4) |
Neraca Pembukaan Sementara Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 3
(1) |
Besarnya modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Pengelolaan Aset secara definitif ditetapkan kemudian berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. |
(2) |
Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan sebagai dasar penyusunan Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Pengelolaan Aset. |
(3) |
Perhitungan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas hasil inventarisasi dan penilaian asset BPPN sesuai harga pasar yang berlaku pada tanggal Neraca Pembukaan. |
(4) |
Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Neraca Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO