Menimbang :
- bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan proses pelekatan pita cukai hasil tembakau dipandang perlu untuk mengadakan perubahan ukuran cetakan pada pita cukai, khususnya Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.04/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 241/KMK.05/1996 TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI.
Pasal I
Mengubah Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5
Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III berjumlah 150 keping pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 1,9 cm X 4,5 cm terdiri dari:
- Cetakan pantogram kata “REPUBLIK INDONESIA” dalam kapital mikro, yang tidak utuh terbaca; Garuda Pancasila Lambang Negara RI; hiasan garis-garis guilloche yang ditempatkan di dua sisi; garis-garis relief; angka dan tanda prosen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran; kata-kata “CUKAI TEMBAKAU” dan blok warna yang memuat kata “INDONESIA” dalam garis putih, keduanya dalam posisi terbalik.
- Harga Jual Eceran dengan posisi terbalik.
- Foil hologram dengan ukuran 0,5 cm X 2,3 cm di sebelah bawah gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI yang memuat logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI.”
Pasal II
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berlaku terhadap pencetakan pita cukai terhitung mulai Tahun Anggaran 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO