Menimbang :
- bahwa Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA), mewakili Bank Pembangunan Daerah (BPD) diseluruh Indonesia, melalui surat Nomor 012/PH/III/2004 tanggal 25 Maret 2004 mengusulkan agar persyaratan surat pernyataan dari Pemerintah Propinsi untuk ikut menjamin pengembalian pinjaman pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat diganti dengan Surat Kuasa dari Direksi BPD untuk menarik dana dari rekening BPD yang bersangkutan di Bank Indonesia dalam hal terjadi tunggakan kewajiban jatuh tempo terkait dengan pinjaman pendanaan KUMK;
- bahwa atas dasar kesepakatan bersama pihak-pihak terkait sebagaimana disampaikan melalui surat Bank Indonesia Nomor 6/59/DASP tanggal 25 Mei 2004, mekanisme pendebetan langsung rekening BPD di Bank Indonesia dapat dilakukan atas dasar Surat Kuasa dengan 1 (satu) kali hak substitusi dari Direksi BPD kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
- bahwa BUMD yang direkomendasikan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk ditunjuk sebagai LKP KUMK hanya BPD selaku bank BUMD;
- bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 74/KMK.06/2004;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 228/Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 74/KMK.06/2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/KMK.06/2003 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/KMK.06/2004.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 74/KMK.06/2004, diubah sehingga secara keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 9
(1) |
Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada LKP, maka Menteri Keuangan menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. |
(2) | LKP yang dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : |
|
|
(3) | Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai LKP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, lembaga-lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan : |
|
|
(4) | Permohonan untuk ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai LKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK, serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK kepada usaha mikro dan kecil. |
(5) |
RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan ekonomi”. |
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal7 Juni 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BOEDIONO