Sehubungan dengan sangat dimungkinkannya pemasukan barang ke KB untuk keperluan produksi yang memiliki tingkat urgensi tinggi melalui barang bawaan penumpang (hand carry) serta dalam rangka menjaga kelangsungan proses produksi di KB guna memenuhi jadwal ekspor, maka dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut tentang tatacara penyelesaian barang bawaan penumpang tujuan KB untuk keperluan produksi sebagai berikut :
- Pengeluaran barang bawaan penumpang (hand carry) dari luar daerah pabean (bandara/pelabuhan laut) dapat dilakukan dengan menggunakan BC.2.3 dilampiri :
a. Invoice; b. Customes Declaration (CD) setibanya penumpang dari luar daerah pabean; serta c. Surat pernyataan bermaterai dari PDKB yang diketahui oleh pejabat KPBC yang menanganiTempat Penimbunan serendah-rendahnya Korlak, yang menyatakan bahwa barang dimaksudbenar untuk tujuan KB dan mencantumkan identitas pembawa barang tersebut. - Tatacara pemasukan barang bawaan penumpang dimaksud butir 1 ke KB mengacu pada Lampiran IVKeputusan DJBC Nomor : KEP-63/BC/1997 tentang Tatacara Pemasukan Barang Modal Atau PeralatanPabrik, Barang Dan/Atau Bahan TPS ke KB.
- Surat Edaran ini diterbitkan mengingat saat ini sedang dilakukan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat dan Keputusan DJBC Nomor :KEP-63/BC/1997.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
Tembusan Yth :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.