Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.3/2004

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Aljazair beserta Protokolnya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Aljazair dan Protokolnya telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 2000 tanggal 8 November 2000 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Aljazair melalui Nota Diplomatik Nomor : 1178/EK/XI/2000/29 tanggal 21 November 2000. Pemerintah Aljazair juga telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B melalui Nota Diplomatik Nomor : 369/JKT/00 tanggal 8 Desember 2000.

  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 P3B Indonesia-Aljazair maka ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Aljazair tersebut telah berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001.

  3. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Aljazair tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.3/2004