Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 tanggal 29 April 2004 terdapat kekeliruan penulisan pada Pasal 7 ayat (3), maka perlu diralat sebagai berikut :
Pada Pasal 7 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 :
Tertulis :
“(3) | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak Masukan atas :
|
Seharusnya :
“(3) | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak Masukan atas :
|
Dengan ralat ini, maka kekeliruan penulisan pada tanggal 7 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO