Sehubungan dengan pengadaan SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya untuk Tahun 2004, dengan ini diberitahukan :
1. |
Paket SPT Tahunan yang dikirimkan ke Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia terdiri dari: |
|
|
2. |
|
3. |
Pengiriman SPT tersebut disertai dengan 3 (tiga) lembar Daftar Pengantar Pengiriman Barang yang terdiri dari: |
– 2 (dua) lembar untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; – 1 (satu) lembar untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah. |
|
4. |
Pengiriman masing-masing SPT Tahunan dan kelengkapannya tidaklah bersamaan sehingga unit kantor kemungkinan tidak menerima seluruh paket SPT Tahunan dan kelengkapannya dalam waktu yang bersamaan pula. Seluruh paket tersebut akan tiba di unit-unit kantor paling lambat minggu kedua November 2004. Bila hingga batas waktu tersebut ada paket yang belum diterima, harap segera menghubungi Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telepon (021) 5736063 atau fax (021) 5734795. |
5. |
Setelah diterimanya SPT tersebut agar diteliti terlebih dahulu jenis dan jumlah satuan barangnya, kemudian ditandatangani, diberi cap/stempel, dan 2 (dua) lembar Tanda Terima Daftar Pengantar tersebut segera diserahkan kembali kepada pihak Ekspedisi untuk diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan memperhatikan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Nomor : S-185/PJ.132/2002 tanggal 15 Juli 2002 hal Pengiriman kembali Surat Pengantar Barang. |
6. |
Untuk mengantisipasi keterlambatan penerimaan Tanda Terima Daftar Pengiriman Barang tersebut, selain diserahkan kembali kepada pihak Ekspedisi diminta bantuan Saudara untuk mengirimkannya ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui faksimili dengan nomor (021) 5734795. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd
DJAZOELI SADHANI