Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tanggal 6 September 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan sebagai tindak lanjut dari penegasan pada butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.41/2001 tanggal 13 November 2001 tentang Pemanfaatan Data Dari Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan perekaman Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mengenai Daftar Harta dan Kewajiban untuk dimasukkan ke dalam Bank Data di masing-masing KPP;
-
Data yang harus direkam adalah data Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mengenai Daftar Harta dan Kewajiban untuk tahun pajak 2001 dan tahun-tahun pajak berikutnya;
-
Hasil perekaman data tersebut agar segera dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
NIP 060027375