Menimbang :
- bahwa target penerimaan pajak setiap tahun terus meningkat, sementara kondisi makro perekonomian Indonesia saat ini belum sepenuhnya pulih dan adanya desakan dari masyarakat untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak, menurunkan tarif Pajak Penghasilan, mempercepat proses restitusi, menghapuskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas barang tertentu, memberikan fasilitas perpajakan, serta akses data yang belum terbuka;
- bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan sesuai dengan visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak dalam kurun waktu tahun 2001 sampai dengan tahun 2010, dipandang perlu untuk menetapkan suatu cetak biru (blue print) yang menjadi landasan bagi pencapaian sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan kegiatan di Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Cetak Biru (Blue Print) Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2010;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pertambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 387, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG CETAK BIRU (BLUE PRINT) KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2001 SAMPAI DENGAN TAHUN 2010.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan cetak biru (blue print) dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah kerangka kerja terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan fokus kegiatan serta langkah-langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
Rincian mengenai cetak biru (blue print) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dimuat dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Pengawasan terhadap pelaksanaan cetak biru (blue print) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilakukan oleh masing-masing unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 22 Desember 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO