Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 625/PMK.04/2004

Menimbang :

  1. bahwa bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami yang melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara pada bulan Desember 2004, merupakan bencana nasional yang menimbulkan korban manusia dan material yang sangat besar sehingga memerlukan dana yang sangat besar serta penanganan yang sangat cepat;
  2. bahwa dalam rangka menangani bencana nasional tersebut huruf a, diperlukan partisipasi/kepedulian seluruh masyarakat termasuk para Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dan Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf b, diperlukan suatu kebijakan Pemerintah, sehingga sumbangan yang berupa hasil produksi PKB dan PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor atas Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat dan Pengusaha Penerima Fasilitas KITE yang disumbangkan untuk Korban Bencana Alam di Provinsi Nanggoe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3635) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BERIKAT DAN PENGUSAHA PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) YANG DISUMBANGKAN UNTUK KORBAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA.

Pasal 1

Sumbangan yang berupa hasil produksi PDKB dan PKB merangkap PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE dalam rangka bantuan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 2004 diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.

Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 31 Desember 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 625/PMK.04/2004