Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 10 TAHUN 2005

Menimbang :

  1. bahwa Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3393/2004 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai insentif kepada Pemilik Kendaraan Angkutan Penumpang Umum untuk Jenis Tertentu di Propinsi DKI Jakarta, telah habis masa berlakunya terhitung tanggal 30 September 2004;
  2. bahwa dalam rangka menjaga kontiunitas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu memperpanjang pemberian insentif dalam bentuk pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada pemilik kendaraan angkutan penumpang umum;
  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b perlu menetapkan kembali Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai insentif kepada Pemilik Kendaraan Angkutan Umum untuk Jenis Tertentu di Propinsi DKI Jakarta dengan peraturan Gubernur.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
  2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi DKI Negara Republik Indonesia Jakarta;
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
  5. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta;
  6. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  7. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  8. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
  9. Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta;
  10. Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta;
  11. Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PEMBERIAN KERINGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI INSENTIF KEPADA PEMILIK KENDARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DALAM KOTA UNTUK JENIS TERTENTU DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.

Pasal 1

Pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai insentif kepada pemilik angkutan penumpang umum dalam kota untuk jenis tertentu di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 2

Jenis kendaraan angkutan penumpang umum dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi bus kota, mikro bus, mikrolet/oplet, minibus, kendaraan bermotor beroda tiga, dan kendaraan bermotor jenis 4 (kanjen 4), termasuk kendaraan Kancil yang terdaftar di Propinsi DKI Jakarta.

Pasal 3

Pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor meliputi :

  1. Untuk kendaraan angkutan penumpang umum pada tahun pembuatan 1999 ke bawah diberikan keringanan sebesar selisih penetapan pajak yang seharusnya dibayar, dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku dengan pajak yang dibayar pada tahun sebelumnya.
  2. Untuk kendaraan angkutan umum tahun pembuatan 2000 keatas besarnya diberikan keringanan sebesar 10% dari pajak yang seharusnya dibayar, yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku.

Pasal 4

Jangka waktu pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan sejak tanggal 1 Oktober 2004 sampai dengan tanggal 30 September 2005.

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2005
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO

Tembusan :

  1. Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta
  2. Wakil Gubernur Propinsi DKI Jakarta
  3. Para Wakil Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta
  4. Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta
  5. Para Asisten Sekda Propinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Bawasda Propinsi DKI Jakarta
  7. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta
  8. Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta
  9. Kepala Dinas Ditlantas Polda Metro Jaya
  10. Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi DKI Jakarta
  11. Kepala Biro Hukum Setda Propinsi DKI Jakarta
  12. Kepala Biro ASP Setda Propinsi DKI Jakarta
  13. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Propinsi DKI Jakarta
  14. Kepala Kantor KPTI Propinsi DKI Jakarta
  15. Kepala Cabang Jakarta PT. (Persero) AK Jasa Raharja
  16. Kepala Bagian Regident Polda Metro Jaya.

Reading: Peraturan Daerah – 10 TAHUN 2005