Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ/2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/2004 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ/2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/2004, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut melakukan :
- Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
- Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajak-nya tidak diketahui.
- Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Wajib Pajak dan unit-unit pada masa berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ/2001, berikut ini ditegaskan al0hal yang berkaitan dengan masa berlakunya Keputusan tersebut :
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor : KEP-425/PJ/2001 pada masa berlakunya Keputusan tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak Standar.
- Atas STP yang diterbitkan sehubungan dengan dibuatnya Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diproses oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penerbitan Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ/2001 tidak dibenarkan dan kepada Pengusaha Kena Pajak yang terlanjur menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang tidak seharusnya, agar dihimbau untuk melakukan pembetulan.
-
Hal-hal yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor : SE-06/PJ.52/2004 tanggal 5 Agustus 2004 yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal Pajak,
ttd
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Ditjen Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.