OnlinePajak adalah mitra resmi PERURI dan sah secara hukum sebagai ‘pemungut meterai’ oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semua dokumen elektronik yang dibubuhi e-Meterai kami sah di mata hukum.
Bubuhkan e-Meterai langsung ke invoice hanya dengan sekali klik dalam satu platform yang terintegrasi. Bahkan Anda dapat menambahkan banyak meterai elektronik sekaligus.
Berbagai pilihan bagi Anda yang ingin melakukan integrasi menggunakan sistem sendiri atau ERP. Sistem kami memungkinkan Anda untuk terhubung dengan API dan Webhook baik secara satu arah maupun dua arah. Atau buat workflow penghubung antara dua sistem yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Anda bisa menggunakan bulk e-Meterai OnlinePajak apabila telah membuat folder dan mengunggah dokumen dalam bentuk PDF. Maka proses bulk dapat dilakukan setelah Anda download template CSV dan melengkapi detailnya. Lakukan refresh bila status belum berubah.Pelajari lebih lanjut di sini.
Unggah dokumen yang ingin Anda bubuhkan, lengkapi detail dokumen yang Anda pilih, dan bubuhkan e-Meterai 10000. Caranya tarik saja logo e-Meterai dan sesuaikan posisinya dengan dokumen Anda. Jangan lupa simpan dokumen setelahnya, tunggu hingga status dokumen berubah menjadi Telah Dibubuhkan. Pelajari lebih lanjut di sini.