Lapor SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak sepenuhnya gratis! Satu-satunya hal yang harus Anda bayar adalah pajak Anda, jika Anda kedapatan kurang bayar.
Lapor pajak Anda dengan OnlinePajak dan dapatkan seketika bukti pelaporan dari DJP.
Perhitungan otomatis kami meminimalisir terjadinya human error. Anda juga tidak perlu khawatir dengan kendala teknis, karena perhitungan otomatis kami disesuaikan dengan peraturan perpajakan terkini.
Aplikasi berbasis web kami mudah dinavigasi dengan interface komprehensif. Tidak perlu install apa pun, Anda dapat mengaksesnya dari mana saja, kapan saja.
Ajukan permintaan sertifikat elektronik secara online atau manual. Siapkan passphrase, KTP/KITAS, surat penunjukan asli jika diwakilkan, dll. Jangan lupa ambil nomor antrean secara online dahulu di kunjungpajak.go.id.
Login pada website OnlinePajak. Klik “Informasi” dan lengkapi profil Anda dengan pilih “Ubah”. Masukan NPWP, sertifikat digital, dan passphrase. Selanjutnya, klik “Buat SPT Tahunan”. Pilih pekerjaan Anda, klik “Mulai Buat SPT Tahunan”, pilih “Tahun Pajak” dan “Klik Langkah Selanjutnya”. Isi semua data yang dibutuhkan dan klik “Simpan SPT”.
Formulir SPT/Formulir 1770 S/Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Jadi, jika sudah mendekati waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi setiap tanggal 31 Maret, Anda bisa memintanya ke pemberi kerja dan lakukan pelaporan melalui e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak.